Data 65.45 Persen, Cek Suara Caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh di Real Count KPU
TRIBUNKALTARA.COM - UPDATE Kaltara Memilih hari ini, berikut update real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara sesuai dengan data masuk yang telah tembus 65.45 persen, pada Senin 26 Februari 2024 pagi ini.
Dalam update real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara tersaji suara yang sudah dikumpulkan oleh Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh
Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh merupakan caleg DPR Dapil Kaltara dengan perolehan suara tiga besar tertinggi sementara dibanding caleg lainnya, sesuai update real count KPU.
Penelusuran TribunKaltara.com, Rahmawati telah mengoleksi 47.901 suara sesuai update real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara pagi ini.
Nama Rahmawati adalah caleg peraih suara tertinggi sementara sesuai update real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara.
Rahmawati adalah calaeg Partai Gerindra nomor urut dua di Pemilu 2024 ini.
Nama Rahmawati juga diketahui istri Gubernur Kaltara saat ini, yakni Zainal A Paliwang.
Sementara itu, perolehan suara tertinggi kedua sementara sesuai update real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara jadi milik Deddy Sitorus dengan 32.206 suara.
Nama Deddy Sitorus adalah politisi PDIP dengan status caleg DPR RI yang berstatus incumbent.
Selanjutnya, ada nama Hasan Saleh caleg DPR Dapil Kaltara yang raih 16.948 suara sesuai update real count KPU.
Seperti Deddy Sitorus, Hasan Saleh juga caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent, yang merupakan politisi Demokrat.
Jika menilik update real count KPU terbaru, nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh punya kans besar melenggang jadi anggota DPR Dapil Kaltara.
Namun perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh ini masih sementara dan bisa berubah.
Pasalnya perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh sesuai real count KPU belumlah 100 persen.
Terlihat data masuk hingga Senin 26 Februari 2024 pukul 02:00:00 WIB, progress data 1502 dari 2295 TPS (65.45%).
Untuk ketahui siapa caleg DPR Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan, kita harus menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.
Anda juga bisa intip progress perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara DI SINI
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official